Robert Adhi Ksp

Verba volant, scripta manent (yang terucap akan hilang, yang tertulis tetap abadi)

Duduk Perkara, Hubungan Antarnegara, Internasional, Kepemimpinan

Antara Hukuman Mati dan Sikap Mendua


Hukuman mati

ROBERT ADHI KSP

PEMERINTAH Australia mati-matian menyelamatkan dua warga negara mereka, Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33), dari eksekusi mati setelah permohonan grasi mereka ditolak. Kedua WN Australia itu ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada 2005 karena menyelundupkan 8 kilogram heroin ke Australia. Pengadilan menjatuhkan vonis mati terhadap keduanya.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop meminta Pemerintah Indonesia untuk tidak meremehkan sikap publik di Australia yang menentang rencana eksekusi terpidana mati Bali Nine. ”Banyak orang Australia peduli pada isu ini,” kata Julie, yang menyatakan kemungkinan akan menarik duta besar Australia dari Indonesia apabila eksekusi dilaksanakan (Australia Plus, 13 Februari 2015).

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon menelepon Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan meminta Indonesia tidak melaksanakan eksekusi mati karena PBB menentang hukuman mati dalam situasi apa pun (”Ban Ki-moon makes plea to Indonesia over executions”, The Guardian, 14 Februari 2015).

Presiden Joko Widodo menegaskan, setiap hari, sedikitnya 50 orang meninggal karena narkoba. Presiden tidak ingin generasi muda Indonesia mati sia-sia karena narkoba. Sedikitnya ada 64 permohonan grasi yang masuk ke meja Presiden Joko Widodo, tetapi semuanya ditolak. Pada Januari 2015, enam terpidana mati kasus narkoba dieksekusi, yaitu Namaona Denis (48, Malawi), Marco Archer Cardoso Mareira (53, Brasil), Daniel Enemua (38, Nigeria), Ang Kim Soei (62, Belanda), Tran Thi Bich Hanh (37, Vietnam), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, WN Indonesia. Pemerintah Belanda dan Brasil menyampaikan protes dengan menarik duta besar mereka dari Indonesia.

Eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus-kasus narkoba itu memberi pesan bahwa Indonesia betul-betul serius berperang dengan sindikat narkoba.

Mendua
Tidak semua pihak di Indonesia setuju dengan hukuman mati. Pegiat hak asasi manusia, Hendardi, berpendapat lain. Menurut Ketua BP Setara Institute itu, kesigapan Presiden Joko Widodo menolak grasi terpidana kasus narkoba dan semangat Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana mati gelombang kedua adalah cara Jokowi dan kabinetnya menutupi kelemahan kinerja di bidang hukum, terutama terkait dengan ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

Hendardi berpendapat, dengan menolak grasi itu, kabinet Jokowi merasa gagah dan pongah. Padahal, tidak ada kaitan dengan prestasi seorang Presiden. Hukuman mati tidak pernah mendapat pembenaran dengan alasan apa pun, termasuk ancaman bagi generasi muda. Mencegah peredaran narkoba dengan sungguh-sungguh jauh lebih penting daripada mengeksekusi terpidana kasus narkoba. Hendardi khawatir Presiden Jokowi akan mengalami kesulitan diplomatik melindungi 229 WN Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Jangan lupa, Pemerintah Indonesia juga pernah berusaha mati-matian membela WNI, sebagian besar buruh migran, yang terancam hukuman mati di beberapa negara. Saat ini, 17 WNI menunggu eksekusi mati di luar negeri, 9 orang di Tiongkok, 5 orang di Arab Saudi, dan 3 orang di Malaysia.

WNI yang diselamatkan pemerintah di antaranya adalah Darsem, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena divonis bersalah membunuh majikan prianya. Pemerintah membayar ”uang darah” (diyat) untuk Darsem Rp 4,7 miliar dengan APBN 2011, yang disepakati DPR, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Luar Negeri (Kompas, 22 Juni 2011).

Protes yang disampaikan pemerintah negara lain terkait rencana eksekusi mati itu dapat dipahami. Mungkin kondisinya mirip ketika tenaga kerja Indonesia, Ruyati, dihukum pancung di Arab Saudi atau TKI lainnya yang mengalami nasib yang sama. Pemerintah Indonesia dihujat ramai-ramai oleh rakyat dan dinilai ”tidak peduli terhadap nasib rakyatnya”.

Indonesia sebenarnya sudah meratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik yang melindungi hak hidup. Namun, dalam praktiknya, banyak undang-undang yang melegalkan hukuman mati. Indonesia seakan bersikap mendua. Berharap pemerintah negara lain membebaskan WNI yang terancam hukuman mati, tetapi di dalam negeri Indonesia masih menjalankan hukuman mati.

Sikap mendua Indonesia ini tampaknya akan melekat dalam pemerintahan saat ini. Presiden Joko Widodo menegaskan tetap akan mendampingi WNI yang menghadapi berbagai persoalan di luar negeri, termasuk menghadapi ancaman hukuman mati.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana Indonesia mampu melakukan lobi-lobi diplomatik dengan pemerintah negara lain apabila pemerintah masih bersikap mendua terhadap hukuman mati? Mengapa negara lain harus mendengarkan permintaan Indonesia untuk tidak menghukum mati WNI, sementara Indonesia menolak mempertimbangkan permintaan negara lain terkait nasib warga negaranya? Dalam konteks inilah, publik menuntut sikap pemerintah yang jelas.

SUMBER: DUDUK PERKARA, KOMPAS SIANG DIGITAL EPAPER, SENIN 16 FEBRUARI 2015

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: