
Pemerintah akan memberikan insentif kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal bagi pengusaha yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Investasi prioritas di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) IKN yang ditargetkan selesai pada tahun 2024 adalah rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran dan jasa, mixed use, komersial niaga, dan fasilitas hunian.
Demikian yang terungkap dalam acara “Sosialisasi Peluang Investasi di IKN” yang digelar Kelompok Kerja IKN Kadin Indonesia, Senin (22/8/2022) di Ciputra Artpreuneur, Jakarta Selatan. Acara ini dihadiri Ketua Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Ketua Otorita IKN Dhony Rahajoe, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) IKN Kadin Budiarsa Sastrawinata, Ketua Dewan Penasehat Kadin Moh S Hidayat, dan sekitar 200-an pengusaha dan perwakilan perusahaan.
“Berbicara mengenai Ibu Kota Nusantara, atau IKN, yang ada di benak saya hanyalah satu : Masa Depan sebagai simbol Indonesia baru yang siap menjawab tantangan global di masa depan. IKN harus dibangun bersama dengan semangat gotong royong, menggabungkan pemikiran- pemikiran terbaik di Indonesia serta kontribusi optimal baik dari sektor swasta maupun sektor publik di Indonesia,” kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.
Sosialisasi ini langkah awal persiapan acara Market Sounding yang direncanakan Presiden Joko Widodo pada awal September 2022. “Penjajakan pasar atau market sounding akan dimulai beriringan dengan pekerjaan infrastruktur yang mencakup konsolidasi lahan, pembukaan lahan sampai akses logistik, sehingga pada 2023, pembangunan infrastruktur dan bangunan inti sudah dalam skala penuh,” kata Arsjad Rasjid yang mengajak semua pihak bergotong-royong agar Indonesia menjadi kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia pada 2025.

Ketua Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, “IKN di benak saya adalah masa depan Indonesia, menjadi simbol Indonesia baru dan magnet ekonomi baru. Untuk mewujudkan mimpi Indonesia Emas 2045, saya mengajak semua pihak, termasuk swasta, untuk bersama-sama membangun IKN.”
Menurut Susantono, IKN harus memenuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup, menjadi kota cerdas (smart city), menggunakan teknologi terbaru, kota yang inklusif, tahan dari terpaan guncangan ekonomi, dan sehat. Ibu Kota Nusantara tak hanya liveable, tetapi juga loveable.
Dalam paparannya, Bambang Susantono menjelaskan, luas total IKN adalah 324.332 hektar meliputi kawasan darat dan perairan laut, yaitu 256.142 hektar merupakan luas wilayah daratan, dan sisanya 68.188 hektar berupa wilayah perairan. Kawasan daratan meliputi Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN) seluas 56.180 hektar, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektar, dan kawasan terluas adalah Kawasan Pengembangan IKN 199.962 hektar.
Dalam Rencana Pola Ruang RTR KSN IKN disebutkan bahwa 84,2 persen merupakan area hijau meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Tanaman Pangan (16,47 persen).
Proyeksi jumlah populasi penduduk IKN yang akan menghuni 256.000 hektar di wilayah IKN adalah pada tahap pemindahan awal (2022- 2024), jumlah penduduk diproyeksikan 488.409 jiwa, pada tahap pembangunan IKN sebagai area inti yang tangguh (2025-2029) sebanyak 1,2 juta jiwa, pada tahap pembangunan infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan Timur (2030-2034) sebanyak 1,4 juta, dan pada tahap pengukuhan reputasi IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua” (2035-2045) sekitar 1,9 juta jiwa.
Ketua Dewan Penasihat Kadin, Moh S Hidayat mengatakan, “Sebanyak 80 persen investasi di IKN adalah sektor properti dan real estat. Yang terpenting adalah ada kepastian hukum dan bila terjadi sesuatu di tengah jalan, harus ada fleksibilitas. Masterplan jangan terlalu kaku, business sense harus dilaksanakan, dan prosedur tidak berbelit-belit. Sebelumnya terus terang saya ragu tahun 2024 bisa selesai, tetapi kalau melihat ini, saya optimistis.”

Peluang Investasi di IKN
Diskusi dalam acara ini menampilkan panelis Sofian Sibarani (Tim Ahli OIKN), Amalia Adininggar (Koordinasi Investasi OIKN), Yuliot Tanjung (BKPM) dengan moderator Nurul Ichwan (BKPM)
Investasi prioritas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan/KIPP di lahan 6.671 hektar IKN yang ditargetkan selesai pada 2024 adalah rumah sakit internasional (1,8 hektar), fasilitas pendidikan terpadu (1,1 hektar), kawasan perkantoran dan jasa BUMN (10 hektar), mixed use (11,2 hektar), komersial niaga (3,35 hektar), dan fasilitas hunian (8,1 hektar).

Di KIPP, infrastruktur dasar yang dibutuhkan adalah penyediaan air minum, pengelolaan limbah cair dan limbah padat, penyediaan air baku, dan perumahan. Selain itu dalam sektor pengembangan energi, peluang investasinya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan pengembangan PLTS Apung di Bendungan Sepaku Semoi. Dalam sektor transportasi, peluang investasinya adalah pembangunan Bus Rapid Transit (BRT), intelligent transport system & transit system, dan angkutan barang perkotaan.
Adapun pada infrastruktur regional, yang dibutuhkan adalah investasi di sektor transportasi, yaitu akses jalan tol IKN, kereta ekspress bandara (airport express line), pengembangan Pelabuhan Kariangau dan Semayang, dan pengembangan Bandara Sepinggan.
Pada bagian industri dan klaster ekonomi, investasi yang dibutuhkan untuk membangun Kota Cerdas dan Digital Hub adalah industri 4.0 untuk sektor eksisting, dan teknologi kota cerdas.
Sedangkan untuk membangun Pendidikan Abad ke-21 adalah SMK, Institut STEM, dan pendidikan 12 tahun. Untuk membangun Industri Pertanian Berkelanjutan, investasi yang dibutuhkan adalah dalam bidang protein nabati, ekstraksi tumbuhan, dan produk herbal dan nutrisi. Sementara untuk mengembangkan Farmasi Terintegrasi, peluang investasi yang tersedia di bidang bahan farmasi aktif dan biosimilar.
Di samping itu, untuk membangun Ekowisata dan Wisata Kebugaran Inklusif, peluang investasi yang tersedia adalah ekowisata dan wisata kebugaran, wisata alam dan margasatwa, urban tourism dan multipurposes hotels, serta wisata kesehatan.
Adapun untuk membangun Industri Kimia Maju, peluang investasi pada sektor petrokimia dan oleokimia. Untuk mengembangkan Industri Terbarukan Masa Depan, dibutuhkan investasi di bidang perakitan sel PV dan perakitan kendaraan listrik roda dua; dan untuk Energi Rendah Karbon, investasi yang tersedia di bidang biofuels, serta elektrifikasi, digitalisasi, dan rehabilitasi pertambangan.

80 Persen Dana Pembangunan IKN Non-APBN
Amalia Adininggar Widyasanti, Ph.D, Wakil Ketua I Bidang Koordinasi Investasi Tim Transisi IKN menjelaskan, kebutuhan investasi IKN seluruhnya Rp 466 triliun, 20 persen dana dikucurkan APBN, selebihnya 80 persen dana non-APBN.
Dana APBN digunakan untuk pembangunan Istana Negara, bangunan strategis TNI/Polri, gedung Legislatif dan Yudikatif, pengadaan dan pematangan lahan, ruang terbuka hijau, infrastruktur dasar (air minum, sanitasi), peningkatan konektivitas non-tol, jalur logistik, lembaga pemasyarakatan, dan pangkalan militer.
Sedangkan dana non-APBN diperoleh dari hasil kerja sama, pihak swasta, dan BUMN, yang digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas pendukung IKN. Di antaranya rumah dinas ASN/TNI/Polri, infrastruktur utama (selain yang telah tercakup dalam APBN), gedung Eksekutif, urban transport berbasis rel, perumahan umum, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan swasta, science-technopark.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang investasi untuk pembangunan peningkatan konektivitas (bandara, pelabuhan, dan jalan tol/non-tol), sarana pendidikan dan kesehatan, lembaga pemasyarakatan, sarana kesehatan swasta, pusat perbelanjaan, dan MICE.

Apa Saja Fasilitas Berusaha yang Didapatkan?
Fasilitas berusaha yang diberikan dalam bentuk Super Tax Deduction yaitu insentif pengurangan pajak super, yang salah satu tujuannya agar para wajib pajak (dalam hal ini badan industri) di Indonesia dapat menarik lebih banyak tenaga kerja dan berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia. Super Deduction Tax diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, yang meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.
Fasilitas lainnya adalah Tax Holiday, yaitu fasilitas perpajakan atau insentif perpajakan yang berlaku dan bisa digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri, dan diberikan kebebasan dalam pembayaran pajak penghasilan badan atau dapat pula berupa pengurangan atas tarif Pajak Penghasilan Badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri. Tax holiday didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007, pasal 18 tentang Penanaman Modal.
Fasilitas Tax Holiday diberikan dalam bentuk infrastruktur dan layanan umum untuk pelaksanaan investasi tahun 2022-2035 selama 30 tahun, dan investasi tahun 2036-2045 selama 25 tahun; dalam bangkitan ekonomi untuk jangka waktu 20 tahun; dalam bidang usaha lainnya untuk investasi tahun 2022-2035 selama 10 tahun, dan investasi tahun 2036 dan seterusnya 50 persen.
Tax Holiday juga diberikan untuk investor yang akan mendirikan dan atau memindahkan kantor pusat dan atau kantor regional dengan besaran 100 persen untuk jangka waktu 10 tahun, dan tarif PPh Badan 6 persen dari keuntungan bruto setelah 10 tahun.
Potensi Investasi Jangka Pendek dan Menengah
Tim Transisi IKN memaparkan, potensi investasi yang dapat direalisasikan dalam jangka pendek, kerja sama BUMN dengan swasta adalah profit sharing atau revenue sharing; investasi oleh BUMN sedangkan swasta sebagai pelaksana proyek; kerja sama operasi antara BUMN dan swasta; bangun-guna-serah atau bangun-serah-guna; dan kerja sama JV BUMN dengan LPI dan swasta.
Swasta dapat berinvestasi dengan memanfaatkan Aset Dalam Penguasaan (ADP) dan Barang Milik Negara (BMN), joint venture dengan BUMO, dan melaksanakan konsesi. Sedangkan masyarakat dapat berinvestasi melalui crowd funding, dana filantropi, dana corporate social responsibility (CSR), dan creative financing.

Selain itu, KPBU tarif (user payment) di mana pengembalian investasi berupa pembayaran dari pengguna, dan investor dibantu APBN berupa penjaminan, dukungan konstruksi, dan dukungan kelayakan proyek; serta KPBU availability payment/AP atau Pembayaran Ketersediaan Layanan yang dilakukan secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur sesuai kualitas dan atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU; dan KPBU dalam bentuk lainnya. Payung hukum yang menaungi KPBU ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022. Saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan aturan pelaksanaannya.
Tim Transisi IKN dari Kedeputian Bidang Ekonomi – Kementerian PPN/Bappenas memaparkan, untuk investasi prioritas di lahan WP-1A IKN seluas 921 hektar yang ditargetkan selesai pada 2024, status lahannya sudah diatur. Investor tidak perlu mengeluarkan biaya pengadaan tanah.

Selain itu, dibuat skema kerja sama swasta – Barang Milik Negara (BMN) pada pemanfaatan lahan IKN. Contoh proyek yang dapat dibangun swasta adalah menyewa dengan jenis usaha: bisnis, pelayanan kepentingan umum, bidang sosial, penyelenggaraan pendidikan. Jangka waktu kerja sama paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang, dan mekanisme seleksi investor dengan penawaran.
Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan jenis investasi berupa bandara, pelabuhan laut, stasiun kereta, terminal angkutan umum, kilang, instalasi tenaga listrik, bendungan/ waduk. Jangka waktu kerja sama untuk non- infrastruktur 30 tahun, sedangkan untuk infrastruktur 50 tahun dan dapat diperpanjang.
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) pada prioritas penyediaan infrastruktur, sedangkan Kerja Sama Terbatas Pembangunan IKN (KETUPI) pada penyediaan sarana transportasi, jalan tol, sumber daya air, air minum, sistem pengelolaan air limbah, dan sampah. Jangka waktu kerja sama paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang. Mekanisme seleksi inverstor untuk KSPI melalui tender atau penunjukan langsung, sedangkan untuk KETUPI sesuai peraturan perundang-undangan. Keduanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020.

Badan Usaha Milik Otorita
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022, Otorita IKN memiliki kewenangan untuk memiliki Badan Usaha Otorita, yaitu Badan Usaha Milik Negara yang kuasa pemegang sahamnya diberikan kepada Otorita IKN, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki Otorita IKN dan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki Otorita IKN.
Dengan badan usaha ini, Otorita IKN memiliki fleksibilitas untuk melakukan kerja sama investasi dengan swasta melalui skema business-to-business.
Otorita IKN juga membuka peluang kerja sama investasi dalam model bisnis joint venture dengan membentuk anak perusahaan baru. Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) menjadi pemegang saham prioritas. Joint venture dijalin antara BUMO, swasta, dan BUMD pemerintah kabupaten setempat.
Perusahaan joint venture dapat diserahkan tugas untuk mengembangkan dan mengelola Kawasan Industri di Daerah Mitra, sesuai dengan Master Plan yaitu Kawasan Industri Buluminung, Kawasan Industri Kariangau, dan Kawasan Industri MBTK.

Konsesi dan Aliansi Strategis
Peluang kerja sama investasi lainnya yang dibuka adalah skema konsesi. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 39 dan 39A, Konsesi adalah keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama investasi lainnya adalah dengan model bisnis strategic alliance untuk membangun dan mengelola Smart City. Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) mendirikan anak perusahaan Smart City Corp, yang dapat menawarkan konsesi wilayah dengan BUMN dan investor swasta.
Smart City Corp didirikan untuk mengembangkan konsep Smart City sesuai Master Plan, membangun dan mengelola Smart City. Beberapa proyeknya adalah Internet of Things Connectivity dengan Telkomsel, E- Government dengan investor swasta dan bantuan negara lain, Sistem Pembayaran Digital dengan Bank Indonesia, Smart Building kerja sama dengan investor swasta (dalam pembangunan dan pengelolaan), serta Server dan Data Management. ***
