Untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah Pusat melalui Otorita IKN mengeluarkan berbagai kebijakan investasi, kemudahan berusaha, perizinan dan insentif bagi investor, promosi dan fasilitasi, serta pengawasan dan pengendalian. 

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengungkapkan hal ini dalam pertemuannya dengan jajaran pengurus Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT) Kadin Indonesia, Jumat (14/10/2022). Hadir Kepala BPKPT Kadin Budiarsa Sastrawinata, yang juga Ketua Pokja IKN Kadin Indonesia serta Deputi Kepala BKPM Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Ir. Yuliot, MM. 

UU No 3 tahun 2022 

Pasal 12 ayat (2) 

Kewenangan khusus OIKN :
pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra. 

Pasal 42 

Pada saat UU ini mulai berlaku:
seluruh ketentuan peraturan perundang undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam UU ini; peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 

Deputi Kepala BKPM, Ir. Yuliot, MM menyampaikan bahwa Otorita IKN memberikan kemudahan berusaha di Ibu Kota Nusantara antara lain : 

1.Pemanfaatan Ruang. RDTR atau tata ruang dapat diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan percepatan pembangunan IKN; dan Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dilakukan secara otomatis sesuai RDTR. 

2.Perpajakan dan Retribusi. Otorita IKN memberikan kemudahan untuk PPH atas penjualan Tanah dan/atau Bangunan, BPHTB, dan Retribusi PBG serta PPH perorangan bagi karyawan. 

3.Hak atas Tanah (HAT). Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu HAT yang lebih kompetitif. 

4.Hunian berimbang. Pembangunan kewajiban hunian berimbang dapat dilaksanakan di wilayah IKN; dan permohonan diajukan ke dan ditetapkan oleh Kepala Otorita sesuai prioritas pembangunan dengan berkoordinasi dengan Menteri PUPR; serta penggunaan dana konversi hunian berimbang dapat diajukan Kepala Otorita IKN kepada Menteri PUPR. 

5.Pelaksanaan Investasi. Konstruksi dapat langsung dilaksanakan setelah mendapatkan alokasi lahan dari OIKN. 

OIKN sebagai Master Developer 

UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 39 ayat 1 dinyatakan bahwa Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembangunan rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara. 

Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. 

Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. 

Terkait amanat UU No 1 Tahun 2011 tersebut khususnya menyangkut tanggungjawab pembangunan rumah umum, maka OIKN sebagai master developer yang memiliki kewajiban hunian berimbang akan bertanggungjawab dan memiliki otoritas untuk mengatur zonasi yang diperlukan untuk memastikan seluruh kebutuhan perumahan dapat berjalan dengan baik dan seimbang. Dengan demikian maka OIKN memastikan bahwa hunian berimbang akan dilaksanakan oleh OIKN bekerjasama dengan pengembang dengan keahliannya masing-masing. 

Dalam kesempatan diskusi, para pengurus BPKPT Kadin menyampaikan beberapa hal untuk OIKN : 

1.Skema insentif yang disampaikan cukup komprehensif dan menarik bagi investor untuk melakukan investasi di IKN. 

2.Pelaku usaha menyambut baik ketentuan amdal yang cukup dilakukan sekali oleh IKN sebagai master developer dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan RDTR dan zonasi yang sudah ditentukan. 

3.Kepemilikan asing perlu dilakukan relaksasi lebih luas di IKN dan mendapatkan dukungan teknis penuh dari ATR/BPN. 

4.Kepastian lokasi dan spesifikasi wilayah dan bangunan yang akan dibangun diperlukan oleh pelaku usaha. 

5.Aturan bangunan seperti PBG dan SLF perlu dibenahi dan disederhanakan untuk di IKN. 

6.Kewajiban hunian berimbang pengembang bisa dilaksanakan di IKN merupakan opsi yang sangat baik dan perlu dipastikan ketentuan hukumnya agar tidak dipermasalahan di kemudian hari.