Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Suprijanto memahami berbagai persoalan yang masih dihadapi para pengembang, dan berjanji untuk mencarikan solusinya. Sebenarnya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) membawa semangat kemudahan, namun diakui belum semua institusi siap berubah dan siap menerapkan UU No 11 Tahun 2020 tersebut. 

Pengurus BPKPT Kadin bersama Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto dan Direktur Rumah Umum dan Khusus Kementerian PUPR Fitrah Nur 14 Maret 2022 (foto : Robert Adhi Ksp) 

“Saya mengatakan, persoalan di bidang properti ini harus segera diselesaikan. Performa industri properti pada masa pandemi Covid19 masih baik dan saya tidak ingin surut. Kontribusi industri properti dalam pertumbuhan ekonomi nasional harus tetap dijaga,” papar Dirjen Perumahan, Iwan Suprijanto ketika menerima tim Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT) Kadin Indonesia di kantor Ditjen Perumahan, Senin 14 Maret 2022 lalu. 

Setyo Maharso selaku Ketua Komite Kajian Kadin BPKPT menyampaikan bahwa industri properti dalam hal ini Kadin BPKPT sebagai mitra pemerintah ingin berkolaborasi bersama dengan Kementerian PUPR, dalam hal ini Ditjen Perumahan. “Kami menginginkan sektor properti menjadi unggulan baik nasional maupun daerah. Ini penting sekali mengingat kontribusi properti sangat signifikan bagi perekonomian nasional dan daerah,” ujar Maharso. 

Kementerian Keuangan menyebutkan, sektor perumahan merupakan sektor yang strategis karena dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan memberikan kontribusi 13,6 persen pada PDB Nasional 2020. Sedangkan dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, porsinya mencapai 14,46 persen PDB Nasional 2020. Dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional pada tahun 2020. 

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan bahwa untuk tahun 2021, sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran merupakan sektor usaha yang menempati peringkat pertama realisasi investasi dalam negeri dengan nilai Rp 85.497,8 miliar dan peringkat keenam realisasi investasi penanaman modal asing dengan nilai USD 2.186,3 juta. 

Dari Masalah PBG, P3SRS, sampai Pasokan Listrik 

Tim BPKPT Kadin menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi pengembang, salah satunya terkait aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Beberapa pemerintah daerah belum siap menerapkan PBG dan menghentikan pelayanan IMB. Ini berdampak terhadap terhambatnya proses perizinan pengembang dan menganggu kepastian berusaha pengembang untuk menyediakan rumah bagi masyarakat. 

“Saya mengatakan, persoalan ini harus segera diselesaikan. Prosedur IMB direlaksasi sampai September 2022. Semoga menjadi salah satu solusi,” papar Iwan. “Jika masih ada masalah lagi, tolong kasih daftar masalahnya ke saya. Saya sudah sampaikan via Ketua Umum REI. Mari kita bereskan,” 

tegas Iwan. 

Dirjen Penyediaan Perumahan – Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto. Foto oleh Adhi Ksp

Dirjen Perumahan menjelaskan saat ini pihaknya sedang menghitung kenaikan harga rumah bersama Kementerian Keuangan, menanggapi pertanyaan Lilly Melanny yang mengungkapkan bahwa dampak inflasi mulai terasa karena harga besi dan baja mulai naik. 

Lilly Melanny juga menyampaikan persoalan yang dihadapi pengembang di daerah, di antaranya pasokan listrik. “Penyediaan listrik oleh PLN menjadi masalah bagi pengembang di daerah,” kata Lilly. Iwan mengusulkan Kadin BPKPT berdialog dengan PLN Pusat mengingat untuk pembangunan fasilitas listrik di daerah, dibutuhkan diskresi. “Ini berdasarkan pengalaman saya mengurusi berbagai proyek rehabilitasi bencana di daerah,” jelas Iwan. 

BPKPT Kadin juga menyampaikan ihwal peraturan rumah susun yang dianggap masih menjadi ganjalan antara lain ketentuan one man one vote, rusun campuran dan pengembang yang harus menanggung biaya pengelolaan lingkungan walau unit sudah diserahterimakan. “Pengaturan ini menimbulkan komplikasi operasional di lapangan,” jelas Theresia Rustandi, Sekretaris BPKPT. 

UU No 23 Tahun 2014 

Melihat pentingnya peran perumahan bagi kesejahteraan masyarakat maupun perekonomian nasional dan daerah, Iwan setuju bahwa peran dan tanggungjawab daerah terhadap penyediaan kebutuhan papan masyarakatnya dapat diperkuat. “Kami akan sampaikan kembali kepada Kemendagri untuk melakukan revisi atas Lampiran D butir 1 dari UU No 23 Tahun 2014 bahwa kawasan permukiman dan penyediaan perumahan secara umum juga menjadi urusan pemerintah daerah sehingga bisa masuk ke dalam program kerja unggulan daerah,” tegas Iwan. 

Pokja Bersama 

Setyo Maharso mengusulkan agar Ditjen Perumahan membentuk Pokja bersama Kadin BPKPT dan asosiasi sektoral untuk menangani persoalan-persoalan perumahan yang dihadapi pengembang agar didapatkan solusi yang tepat dan cepat. “Kami memang membutuhkan umpan balik 

dari pengembang. Mungkin kami sebagai birokrat belum terpikirkan solusinya. Jadi kami ingin mendengar suara pengembang,” kata Iwan. 

Dari kiri: Dirjen Penyediaan Perumahan Iwan Suprijanto, Ketua Komite Kajian BPKPT Kadin Setyo Maharso, anggota BPKPT Kadin Dadang Juhro, dan Sekretaris BPKPT Kadin Theresia Rustandi. Foto oleh Robert Adhi Ksp

Bakti Sosial Kadin untuk Palu 

Kadin BPKPT juga menyampaikan rencana pembangunan bakti sosial Kadin kepada warga hunian tetap di Pombewe, Palu, Sulawesi Tengah. “Ini melanjutkan amanat dari kepengurusan Kadin Properti yang lalu yang telah mengumpulkan donasi untuk rehabilitasi bencana Palu dari pengurus dan anggota Kadin Indonesia bidang properti beserta stakeholder-nya,” jelas Maharso. 

“Tujuan kami membangun fasilitas umum/sosial untuk masyarakat Palu agar perekonomian bergerak,” tambah Dadang Juhro, direktur program bakti sosial ini. “Rencana kami bangun balai pemuda yang berisikan pusat kuliner UMKM, ruang serba guna, lapangan olahraga/kesenian dan taman bermain,” tambah Dadang. 

Dirjen Perumahan menyambut baik rencana bakti sosial ini dan akan melakukan koordinasi dengan Pemda setempat agar bantuan dapat cepat direalisasikan. 

CATATAN: Tulisan ini dimuat di newsletter “BPKPT Updates edisi ke-9 tanggal 28 Maret 2022