ROBERT ADHI KSP

Jakarta paling aktif ”ngetwit” di media sosial Twitter. Jakarta mengalahkan New York, Tokyo, London, Sao Paolo. Kota Bandung berada di posisi ke-6 mengalahkan Paris dan Los Angeles. Jumlah pengguna Twitter di Indonesia sampai tahun 2013 tercatat 29 juta atau peringkat kelima setelah Amerika Serikat, Brasil, Jepang, dan Inggris.

Sejak diluncurkan kali pertama pada 21 Maret 2006 oleh Jack Dorsey, jejaring sosial Twitter dengan pesan teks maksimal 140 karakter itu memiliki jumlah pengguna melampaui 500 juta di seluruh dunia, persisnya 554.750.000 (data 5 Juli 2013). Setiap hari bertambah rata-rata 135.000 pengguna baru.

Dari jumlah itu, yang aktif ngetwit rata-rata setiap bulan sekitar 115 juta pengguna. Setiap hari sedikitnya terdapat rata-rata 53 jutatweet yang dipublikasikan.
Data yang dirilis Twitter ini juga menunjukkan, persentase pemilik akun Twitter yang tidak ngetwit, tetapi membaca postingan lain sekitar 40 persen.

Namun, yang menakjubkan, pengguna Twitter paling aktif ngetwit ternyata berasal dari luar Amerika, yaitu dari Jakarta, Tokyo dan London. Angka ini mengacu pada 1,058 miliar tweet yang dipublikasikan selama bulan Juni 2012.
Studi yang dilakukan analis internet ComScore menunjukkan, orang Indonesia pengguna Twitter paling produktif di planet bumi ini. Sekitar 20,8 persen pengguna internet berusia di atas 15 tahun. (Why Indonesians are all a-Twitter, The Guardian, 22 November 2010).

Kicauan tweeps di Indonesia beragam, mulai dari humor yang bikin senyum sampai pada makian kepada pejabat yang korup. Indonesia menjadi surga kebebasan berpendapat. Bukan hanya orang biasa, melainkan juga selebritas dan tokoh publik sibuk berkicau.

Saat pertandingan sepak bola dimulai, kicauan tentang bola bergema di sana-sini, mulai dari pertandingan yang melibatkan tim nasional Indonesia, sampai pada pertandingan liga-liga di Eropa.
Dalam urusan lalu lintas, banyak orang berkicau memberi tahu kondisi lalu lintas, berikut dengan foto-fotonya.

Beberapa pejabat yang melanggar lalu lintas, menembus jalur khusus bus transjakarta, misalnya, difoto dan disebar melalui Twitter, kemudian menjadi ”bulan-bulanan” para pengguna Twitter.
Tidak sedikit informasi penting diketahui banyak orang kali pertama dari Twitter. Betapa dahsyatnya dampak media sosial ini.

Jutaan orang asyik Twitter-an salah satunya karena harga ponsel yang memiliki aplikasi Twitter makin terjangkau, sementara operator seluler juga menyediakan paket-paket murah untuk aplikasi media sosial ini.
Data yang dirilis 5 Juli 2013 menunjukkan, persentase pengguna Twitter menggunakan ponsel mereka untuk ngetwit adalah 43 persen. Selain itu, Twitter sudah menjadi tren. Banyak orang menjadi pengikut selebritas dan tokoh-tokoh publik berkicau.

Kasus hukum
Namun, beberapa kicauan tweeps berakhir ke pengadilan. Kasus hukum dalam urusan kicauan di Twitter, salah satu terjadi Inggris, yang dikenal dengan ”Twitter Joke Trial”.
Pada Desember 2009, Paul Chambers menulis candaan di akun Twitter-nya tentang Bandara Robin Hood di South Yorkshire, Inggris, ditutup. Pengelola bandara menilai Twitter itu sebagai ”ancaman”. Polisi antiteror menangkap Chambers di kantornya, rumahnya digeledah, alat elektroniknya disita. Chambers didakwa mengirim pesan elektronik publik yang melanggar Communication Act 2003.

Pada 10 Mei 2010, Chambers dinyatakan bersalah, didenda 385 poundsterling dan diwajibkan membayar 600 poundsterling. Chambers kehilangan pekerjaannya.
Kasus Chambers menarik banyak perhatian berbagai pihak. Jurnalis Nick Cohen, penulis televisi Graham Linehan, presenter Stephen Fry menawarkan diri membayar denda Chambers.
Di pengadilan tinggi (second high court), dakwaan terhadap Chambers dibatalkan pada 27 Juli 2012. Tiga hakim menyatakan ”pesan yang ditulis Chambers di Twitter tidak menimbulkan ketakutan juga tidak melanggar konstitusi”. Chambers memenangi kasusnya.

Bagaimana dengan di Indonesia? Belum lama ini Benny Handoko dan Arsyad, dua tweeps, dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkaitan dengan kicauan mereka di Twitter.
Dalam Ayat 3 itu disebutkan, ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Benny Handoko @benhan yang berperkara dengan politisi Misbakhun, dilaporkan ke polisi. Kasusnya ditangani kejaksaan. Benny sempat ditahan di LP Cipinang pada 5 September 2013, tetapi penahanannya kemudian ditangguhkan. Sementara Muhammad Arsyad yang menulis ”jangan memilih salah satu kandidat dalam Pilkada di Makassar”, hingga kini masih ditahan di Markas Polda Sulselbar.

Kedua kasus itu tentu tidak boleh menyurutkan tweeps di Indonesia untuk mengkritik birokrasi dan ketidakberesan dalam pengelolaan negara. Kita juga berharap pengadilan membebaskan kedua pengguna Twitter tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berpendapat dalam pernyataannya belum lama ini menyampaikan keprihatinan atas penggunaan pasal pencemaran nama baik dan menjadikan warga sebagai tersangka karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik. koalisi ini mendesak pemerintah segera merivisi UU ITE agar substansinya tidak membelenggu kebebasan berpendapat.

Kita setuju kebebasan berpendapat harus diutamakan. Namun, kasus-kasus hukum yang menjerat warga tersebut memberikan pelajaran bagi kita semua yang sering bermain di media sosial untuk selalu berhati-hati memberikan komentar dan menyampaikan pendapat di dunia maya. Tidak boleh sembarangan menuduh orang lain. Thinking before posting, berpikir masak-masak sebelum memublikasikannya.
SUMBER: DUDUK PERKARA – KOMPAS SIANG, SELASA 17 SEPTEMBER 2013