Pemerintah diharapkan dapat menerapkan kembali kebijakan sertifikasi profesi broker properti. Selain untuk memberi standar kualitas pelayanan yang profesional dan perlindungan terhadap konsumen, sertifikasi ini penting untuk mencegah aksi mafia tanah berkedok broker. 

ROBERT ADHI KSP

“Standarisasi broker sangat penting sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Dalam ekosistem industri properti, salah satu rantai pasok yang penting adalah perlindungan konsumen dan peran broker properti adalah ketika memasarkan suatu produk properti. Bagi pengembang, menjaga trust sangatlah penting. Trust berarti memberikan perlindungan kepada konsumen,” kata Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu Kadin, Budiarsa Sastrawinata.

Menurut Budiarsa, dalam satu siklus proses bisnis industri properti dibutuhkan waktu lebih dari 10 tahun. Dengan siklus yang panjang, pengembang sangat berkepentingan untuk menjaga dan melindungi konsumen yang telah berinvestasi melalui pembelian properti, sertifikasi broker meningkatkan kualitas ekosistem industri properti.

Dalam ekosistem industri properti, salah satu rantai pasok yang penting adalah perlindungan konsumen. Di sinilah, peran broker properti sangat penting. Broker yang baik harus memahami aturan jual beli properti yang cukup kompleks.

BUDIARSA SASTRAWINATA, KEPALA BADAN PENGEMBANGAN KAWASAN PROPERTI TERPADU KADIN
Budiarsa Sastrawinata

“Ketika terjadi pembelian, peran broker sangatlah penting. Broker yang baik harus memahami aturan jual beli properti yang cukup kompleks. Dengan pemahaman ini, broker akan mampu mengedukasi konsumen. Pentingnya standarisasi dan sertifikasi broker untuk meningkatkan kualitas ekosistem industri properti itu sendiri,” kata Budiarsa. 

Wakil Kepala BPKPT Bidang Jasa Penunjang Properti Darmadi Darmawangsa menyatakan, sertifikasi broker properti juga mengedukasi pengembang agar tidak sembarangan mencari sales agent dan broker. “Pengembang harus mencari broker dan sales yang certified,” kata Darmadi.

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong menambahkan, broker properti harus diatur agar lebih tertata dengan baik. Ini sangat penting untuk melacak broker-broker bodong yang merugikan konsumen, termasuk mengurangi praktik mafia tanah di bidang properti.

Dalam kaitan inilah, AREBI berharap pemerintah mewajibkan kembali sertifikasi terhadap broker properti.

Sertifikasi broker properti pernah diterapkan pada tahun 2008 dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/ PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Permendag ini kemudian diperbarui menjadi Permendag No 51/M-DAG/PER/ 7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (yang ditandatangani Menteri Perdagangan saat itu Mari Elka Pangestu)

Darmadi Darmawangsa yang juga Presiden Direktur ERA Indonesia mengatakan, sertifikasi broker properti pernah diterapkan pada tahun 2008 dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/ PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Permendag ini kemudian diperbarui menjadi Permendag No 51/M-DAG/PER/ 7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (yang ditandatangani Menteri Perdagangan saat itu Mari Elka Pangestu).

Saat itu, untuk membuka kantor broker properti, seseorang wajib mengantungi SIUP4 (Surat Izin Usaha Perdagangan Perantara Penjualan Properti), dengan minimal memiliki dua tenaga ahli broker yang sudah tersertifikasi. Ini sesuai dengan isi Pasal 12 (1) Bab IV, “Perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 2 (dua) orang”.

Dalam Pasal 16 (1) disebutkan, “Permohonan untuk memperoleh SIUP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen : 

(a) fotokopi akta notaris pendirian perusahaan untuk perusahaan berbentuk PT dan CV;  (b) fotokopi akta pendirian koperasi dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang untuk perusahaan berbentuk koperasi; (c) fotokopi akta pendirian perusahaan untuk perusahaan berbentuk firma dan perorangan (apabila ada); (d) fotokopi surat pengesahan badan hukum dari Departemen Hukum dan HAM untuk perusahaan berbentuk PT; (e) daftar tenaga ahli, paling sedikit 2 (dua) orang yang dilengkapi dengan  1. surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti dan tidak bekerja di perusahaan lain yang sejenis, di atas kertas bermaterai cukup;  2. fotokopi sertifikat profesi; 3. curriculum vitae atau daftar riwayat hidup; dan fotokopi KTP; dan (f) fotokopi KTP dan pasfoto pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan sebanyak dua lembar ukuran 4 x 6 cm.

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang dikenal dengan istilah Omnibus Law. Dalam PP tersebut, SIUP4 sebagai salah satu perizinan untuk menjalankan usaha broker properti, belum dimasukkan sebagai salah satu persyaratan. 

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 

Pada 2 Februari 2021, terbit PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang dikenal dengan istilah Omnibus Law. Dalam PP tersebut SIUP4 sebagai salah satu perizinan untuk menjalankan usaha broker properti belum dimasukkan sebagai salah satu persyaratan. 

“Kami berharap kualitas profesi broker tetap dapat dipertahankan dalam upaya untuk melindungi konsumen. Kalau ada komplain konsumen atas tindakan orang yang mengatasnamakan broker, tanpa sertifikasi broker, kami dari asosiasi sulit melacaknya. AREBI sudah memberikan masukan kepada pemerintah untuk memasukkan persyaratan sertifikasi broker ini,” ungkap Darmadi Darmawangsa, yang pernah dua periode menjabat Ketua Umum AREBI.

Khawatir akan banyak broker yang melakukan praktik tanpa memahami aturan-aturan dalam dunia properti, Darmadi menegaskan, sertifikasi broker properti sangat penting agar profesi ini punya tolok ukur yang jelas. “Bayangkan jika broker properti tidak paham tentang BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan pajak-pajak lain dalam urusan jual-beli properti,” katanya. Darmadi mensinyalir saat ini cukup banyak orang yang tanpa kompetensi memadai melakukan aktivitas broker properti.

Pria lulusan Massachusetts Institute of Technology (MIT) Amerika Serikat ini memberi contoh tenaga ahli realestat di luar negeri yang selalu mengantungi sertifikat profesi. Di Amerika, ada National Association of Realtors atau NAR, asosiasi perdagangan Amerika bagi mereka yang bekerja di industri realestat, yang memiliki lebih 1,4 juta anggota yang terlibat dalam semua aspek industri realestat perumahan dan komersial. Sebagian besar anggota NAR adalah broker properti. Di Singapura, kata Darmadi, ada Council for Estate Agencies atau CEA, badan pemerintah yang melakukan sertifikasi agen-agen properti di negeri itu.

Jual beli properti mesti jelas agar bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, tidak mencoreng nama profesi broker. Kasus-kasus yang melibatkan mafia tanah selama ini menyebabkan profesi broker properti tercela.

DARMADI DARMAWANGSA, WAKIL KEPALA BPKPT KADIN BIDANG JASA PENUNJANG PROPERTI, PRESIDEN DIREKTUR ERA INDONESIA
Darmadi Darmawangsa

Darmadi mengingatkan, jual beli properti mesti jelas agar bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, tidak mencoreng nama profesi broker properti. “Kasus-kasus yang melibatkan mafia tanah selama ini menyebabkan profesi broker properti tercela,” katanya.

Darmadi memberi ilustrasi, orang-orang Amerika yang hanya lulus SMA, bekerja di proyek selama 10-15 tahun umumnya memiliki keterampilan lebih. Namun yang boleh membubuhkan tanda tangan hanya mereka yang sudah mengantungi sertifikat profesi. Banyak di antara mereka mengambil kuliah malam dan setelah lulus, mereka naik kelas menjadi professional engineer. “Ini sangat penting agar pemerintah lebih mudah melakukan kontrol. Kalau suatu hari proyek itu bermasalah, lisensi bisa dicabut,” katanya.

Sebenarnya di Indonesia, sertifikasi broker properti sudah berjalan, namun sejak PP Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diberlakukan, aturan yang sudah baik, misalnya mewajibkan SIUP4 yang di dalamnya ada Sertifikasi Broker Properti, malah dicabut.

Pemerintah ingin mempercepat kegiatan berusaha dengan melakukan deregulasi tetapi sayangnya, sesuatu yang sudah bagus di industri broker properti, malah kembali seperti semula yang mengakibatkan industri broker properti dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum mafia tanah yang menyebabkan citra profesi broker properti menjadi jelek,” papar Darmadi. 

Sertifikasi bagi broker properti pada era virtual seperti sekarang tidak lagi menjadi hambatan. “Sertifikasi bisa dilakukan secara virtual. Dengan media Zoom, sebenarnya kita sudah bisa melakukan tatap muka virtual dan berkomunikasi intensif sehingga tak ada hambatan dalam pelaksanaan sertifikasi,” kata Darmadi.

Lukas Bong, Ketua Umum AREBI 2021-2024 (kiri atas); Darmadi Darmawangsa, Wakil Ketua BPKPT Kadin Bidang Jasa Penunjang Properti & Presiden Direktur ERA Indonesia (kanan atas); Sulihin Wijaya, Sekjen AREBI 2021-24 (kanan bawah); dan Daniel Handojo, anggota BPKPT & Executive Director Century 21 Indonesia (kiri bawah). Sumber foto: dokumentasi pribadi

Lebih Tertata, Mudah Terdata 

Ketua Umum AREBI Lukas Bong yang dihubungi terpisah menjelaskan, broker properti harus diatur agar lebih tertata dengan baik. Ini sangat penting untuk melacak broker-broker bodong yang merugikan konsumen dan menghilangkan praktik mafia tanah di bidang properti. AREBI berharap pemerintah mewajibkan kembali sertifikasi terhadap broker properti. 

Sebenarnya, kata Lukas, SK Menteri Perdagangan sebelumnya yang mewajibkan broker properti mengantungi SIUP4 dan mengharuskan setiap kantor broker properti minimal memiliki dua tenaga ahli merupakan kebijakan yang sudah tepat. Situasi ini agak mirip seperti di luar negeri, siapa pun yang terjun dalam industri ini, wajib mengantungi sertifikat.

“Jika tidak mengantungi sertifikat, mafia tanah yang berkedok broker properti dengan mudah mengincar korban-korbannya. Sudah ada artis, pejabat dan banyak masyarakat awam yang jadi korban,” kata Lukas.

Pada awal 2021, di masa pandemi Covid-19, sejak Omnibus Law diberlakukan dengan alasan deregulasi, SIUP4 ditiadakan. Kementerian Perdagangan mencabut aturan kewajiban sertifikasi broker properti, sehingga tak perlu lagi ada sertifikasi untuk dua tenaga ahli di setiap kantor broker properti.

Lukas Bong melihat ada kecenderungan broker bodong akan kembali merajalela. “Kami dari asosiasi tak akan bisa membantu menatanya. Pemerintah akan kecolongan,” kata Lukas. 

“Industri profesi asuransi jiwa mewajibkan anggotanya mengantungi sertifikasi, demikian pula industri profesi lainnya. Mengapa broker properti tidak?” tanyanya. 

Industri broker properti di Indonesia belum mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Padahal industri broker menciptakan lapangan kerja yang relatif besar. Setidaknya ada 300.000 orang yang pernah terdata aktif sebagai broker properti. Bayangkan potensi ‘income’ dan pajak penghasilan yang bisa diperoleh pemerintah.

LUKAS BONG, KETUA UMUM ASOSIASI REAL ESTATE BROKER INDONESIA (AREBI)
Lukas Bong

Dalam kondisi ketika banyak perusahaan mengurangi tenaga kerja, sebagian karyawan beralih ke industri broker yang self-employed, Lukas berpendapat, industri broker properti belum mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Padahal Industri broker properti di Indonesia menciptakan lapangan kerja relatif besar. Setidaknya ada 300.000 orang yang pernah terdata aktif sebagai broker properti. “Bayangkan potensi income dan pajak penghasilan yang bisa didapatkan oleh pemerintah,” papar Lukas. Pada usia AREBI yang ke-29, asosiasi ini sudah memiliki 1.200 kantor tersebar di 12 DPD di kota-kota besar Indonesia. 

Sejak 1992, waralaba broker properti mulai merebak di Indonesia, mulai dari ERA Indonesia, menyusul kemudian Century 21, RayWhite, dan perusahaan broker properti lainnya. “Dalam industri ini, semua orang bisa menjadi pengusaha (self-employed) karena broker properti itu menggaji dirinya sendiri. Dalam kondisi ketika banyak perusahaan mengurangi tenaga kerja, sebagian karyawan beralih ke industri broker. Modalnya ikut training, punya jiwa marketing, bahkan tidak perlu terikat waktu. Bisa bekerja dari rumah, bisa dikerjakan kapan saja, dan tak perlu sering bertemu orang,” urai Lukas Bong.

Pengembang banyak merasakan manfaat kehadiran broker properti. “Pengembang yang masih bisa meluncurkan produk-produk propertinya pada masa pandemi sebagian besar adalah pengembang-pengembang yang didukung broker properti anggota AREBI,” kata Lukas Bong.

Lukas memberi contoh, salah satu pengembang yang membangun di Bogor misalnya, dalam dua hari peluncuran produk pada masa pandemi, berhasil meraup nyaris Rp 1,5 triliun. “Di belakang kisah sukses mereka, ada peran broker properti. Pengembang tersebut sepakat broker perlu sertifikasi sehingga dia tak mau dipusingkan dengan broker bodong atau broker yang tidak jelas,” katanya.

Bukti pendirian Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI). Sumber foto: dokumentasi AREBI

Pendirian AREBI diinisiasi oleh sejumlah tokoh properti termasuk Budiarsa Sastrawinata pada 1992 yang saat itu aktif dalam organisasi Real Estat Indonesia (REI).

“REI berinisiatif mendirikan AREBI. Jadi AREBI anak REI, dan REI bagian dari Kadin,” kata Lukas. Para pendiri AREBI adalah Drs. Ferry Sonneville, Moh. S. Hidayat, Drs. Enggartiasto Lukita, Budiarsa Sastrawinata, Ir. Sulistiyo Sidarto Mulyo, Velly Theisa, Frans Mardi, Tommy Sanyoto, Inca W. Sianipar, Cynthia G. Sonneville. 

Kepengurusan pertama AREBI dibentuk pada 7 Oktober 1992, dan dikukuhkan pada 17 November 1992 oleh Ir. Siswono Yudo Husodo, Menteri Negara Perumahan Rakyat pada masa itu. (ROBERT ADHI KSP, Penulis di BPKPT Kadin)

CATATAN: Tulisan ini dimuat di “BPKPT Updates”, e-newsletter Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu Kadin edisi ke-6 tanggal 10 Januari 2022

Ingin membaca artikel-artikel yang pernah dimuat di e-newsletter “BPKPT Updates”? Silakan klik tautan ini: https://robertadhiksp.net/tag/bpkpt-updates/