ROBERT ADHI KSP
Dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada tahun 2017 ini merugikan negara Rp 2,3 triliun dan melibatkan eksekutif, legislatif, BUMN dan swasta. Korupsi di berbagai proyek pemerintah sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1960-an.
Harian Kompas Kamis 14 Oktober 1965 misalnya, mewartakan kasus manipulasi dan penggelapan uang negara hampir satu miliar rupiah dalam Proyek Conefo di Jakarta dan Lembaga Atom. Pelakunya, Direktur “Trayan Art Association” dan “Nirmala Ltd”, Soediamto Dimjati (35 tahun) ditangkap Reserse Kriminal Komdak VIII Jawa Barat ketika sedang berfoya-foya di sebuah kamar di Hotel Savoy Homann Bandung awal Oktober 1965.
Surat kabar Kompas sejak 1965 memang berulang kali memberitakan kasus-kasus korupsi sejak awal terbit. Berulang kali pula Tajuk Rencana mengupas berbagai kasus korupsi. Termasuk yang dimuat Kompas Jumat 4 Juli 1969. “Korupsi, bahkan kecenderungan untuk korupsi benar-benar menghambat pelaksanaan pembangunan. Maka soal ini tidak bisa dianggap sepi. Kita tidak bisa menerima anggapan, ah korupsi toh sudah begitu umum, untuk apa masih harus diributkan lagi?” tulis Tajuk Rencana berjudul “Penghambat Pembangunan”.
Korupsi, bahkan kecenderungan untuk korupsi benar-benar menghambat pelaksanaan pembangunan. Maka soal ini tidak bisa dianggap sepi. Kita tidak bisa menerima anggapan, ah korupsi toh sudah begitu umum, untuk apa masih harus diributkan lagi?
TAJUK RENCANA HARIAN KOMPAS, 4 JULI 1969
Pencegahan korupsi perlu diusahakan. Salah satu jalan adalah menciptakan suasana yang tidak korup. Memberantas anggapan umum bahwa korupsi asal tidak ketahuan tidaklah mengapa. Memberantas anggapan umum bahwa korupsi kalau dilakukan orang-orang kuat, tak akan diambil tindakan.
Tajuk Kompas menyebutkan pula, “Kita mengetahui bahwa korupsi tumbuh menjadi semacam lembaga, menjadi perbuatan kolektif. Tetapi semua itu tidak bisa membenarkan terciptanya anggapan umum bahwa ada pilih bulu dalam menindak. Anggapan umum ini amat merugikan.”
Opini Harian Kompas, Kamis 22 Maret 1973 berjudul “Praktik-praktik Pembocoran Uang Negara Sudah Menjurus ke Mumpung-isme” yang ditulis Soegandhi SH mengungkapkan, masih ada kebocoran-kebocoran keuangan negara, yang bersumber dari mentalitas pelaksananya dan prosedur yang masih memungkinkan terjadinya penyelewengan. Sampai sekarang memang sukar untuk menentukan secara pasti berapa persen sebenarnya uang proyek yang benar-benar efektif digunakan untuk keperluan proyek dan berapa yang masuk ke dalam kantong-kantong pribadi pelaksananya.
Tajuk Rencana Harian Kompas Rabu 14 Maret 1979 mengingatkan kembali masalah korupsi. “Sungguh prihatin hati kita apabila kita perhatikan ketujuh tempat rawan itu. Sebab hampir semua segi kehidupan dan pembangunan merupakan tempat rawan korupsi dan penyelewengan sehingga hampir tidak ada lagi tempat tersisa yang masih bersih,” tulis tajuk berjudul “Tujuh Tempat Rawan Sumber Penyelewengan” tersebut.
Ketujuh tempat rawan itu adalah proyek pusat, proyek daerah, bank, apartur negara, pajak dan bea cukai, pemberian layanan umum, dan pos pungutan di pinggir jalan. Bila diperas lagi, maka sumber korupsi dan penyelewengan itu adalah APBN, pelayanan pejabat, dan pungutan liar. Ini merupakan bidang-bidang kehidupan bangsa yang penting.
Jaksa Agung Singgih SH seperti diwartakan Harian Kompas 19 Desember 1992 menyebutkan, lemahnya disiplin dalam ketertiban anggaran, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kurangnya ketertiban dalam pengeluaran anggaran menimbulkan kebocoran dan pemborosan keuangan negara. Padahal pemerintah sudah menyusun dan menerapkan sistem pengawasan berlapis-lapis. Dari pengalaman kejaksaan menangani berbagai kasus pidana menyangkut keuangan negara, khususnya yang terkait penggunaan dana pembangunan, rekayasa sudah dilakukan sejak awal perencanaan, pada tahap pelaksanaan, dan pada tahap pemanfaatan hasil pembangunan.
SUMBER: TOPIK HARI INI, KOMPAS.ID, 15 MARET 2017