PetisiOnline

ROBERT ADHI KSP

Mengemukakan pendapat dalam petisi ”online” kini menjadi tren dalam masyarakat Indonesia. Dengan mengungkapkan pendapat dalam petisi dalam dunia maya, para penanda tangan petisi berharap saran dan usul mereka dibaca otoritas dan memberi perubahan.

Petisi online yang saat ini paling banyak diakses masyarakat dunia adalah change.org. Ini merupakan platform petisi terbesar di dunia, yang memberdayakan siapa pun dan di mana pun untuk dapat menciptakan perubahan. Saat ini terdapat lebih dari 70 juta pengguna change.org di 196 negara, termasuk Indonesia.

Siapa pun dapat memulai kampanye dan menggalang ratusan orang, bahkan ratusan ribu orang di seluruh dunia, untuk mewujudkan pemerintah dan perusahaan yang lebih responsif dan akuntabel. Penanda tangan petisi online ini bisa siapa saja. Subyek petisi juga bisa apa saja, dari hal-hal kecil sampai persoalan besar.

Mengubah kebijakan

Petisi online yang berkembang di sejumlah negara terbukti efektif. Pada umumnya, pemerintah atau perusahaan mendengarkan suara rakyat dalam petisi online.

Sudah banyak petisi online yang disampaikan melalui change.org ini mengubah kebijakan pemerintah, termasuk di Indonesia.

Salah satu contoh, menjelang dibukanya Jalan Tol Lingkar Luar (JORR) Ulujami-Ciledug-Kebon Jeruk, akhir Juli 2014 lalu, PT Jasa Marga berencana menutup pintu keluar Veteran dan Viaduct, Bintaro. Seorang pengguna jalan, Amir Sidharta, menulis petisi yang meminta pengelola tol membatalkan rencana tersebut. Petisi yang ditandatangani 3.817 pendukung itu berhasil membuat PT Jasa Marga membatalkan rencana penutupan pintu keluar Veteran, tetapi tetap menutup pintu keluar Viaduct, Bintaro.

Petisi lain yang mengubah kebijakan pemerintah adalah yang digagas Glenn Fredly dan Jacky Manuputty pada April 2014. Petisi itu meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membatalkan izin penebangan hutan Kepulauan Aru. Glenn Fredly dan Jacky Manuputty mengkhawatirkan 500.000 hektar hutan di Maluku dibabat habis mengingat ada 28 perusahaan yang mengantongi izin Menteri Kehutanan.

Petisi yang juga diumumkan secara luas di Twitter dengan tagar #SaveAru dan didukung 15.119 suara dari seluruh penjuru Indonesia itu akhirnya berhasil membuat Menhut Zulkifli Hasan membatalkan kebijakan mengalihkan fungsi ratusan ribu hektar hutan lindung di Kepulauan Aru menjadi perkebunan tebu.

Petisi online lain dibuat Nong Mahmada yang meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mahkamah Agung mengesahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Garut untuk melengserkan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Petisi yang didukung 920 suara itu akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung menyetujui pencopotan Aceng Fikri sebagai bupati Garut.

Salah satu petisi yang ditandatangani puluhan ribu pendukung adalah petisi menolak revisi Undang-Undang MD3 dan meminta dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Petisi yang digagas Melany Tedja ini didukung 72.260 pendukung.

Salah satu petisi yang terbaru dan masih aktual dengan kondisi saat ini adalah petisi yang meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan calon presiden Prabowo Subianto karena dianggap sudah menarik diri dari pemilihan umum presiden. Petisi ini digagas oleh Bramantyo Prijosusilo, warga Daerah Istimewa Yogyakarta. Sampai hari Senin (4/8), jumlah penandatangan petisi ini tercatat 1.670 pendukung.

Petisi online tidak harus didukung ribuan pendukung agar dapat didengar otoritas. Petisi yang dibuat warga Tangerang Selatan, Hasna Pradityas, pada November 2012 dan didukung 240 suara, misalnya, tetap berhasil membuat Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memperbaiki jalan Muncul yang sebelumnya rusak berat.

Tentang jumlah penanda tangan, Brie Rogers Lowery, Direktur Kampanye pada change.org, menyebutkan, petisi online mampu mengubah kebijakan pemerintah dan perusahaan, apakah didukung 10 tanda tangan ataupun 100.000 tanda tangan. (”Small online petitions can affect change”, The Guardian, 12 April 2013).

Bukan hanya mengubah kebijakan pemerintah, petisi online juga mampu mengubah kebijakan perusahaan. Salah satunya kebijakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang menghapus ”surat sakit” atau form of indemnity bagi penyandang disabilitas yang melepas beban hukum Garuda Indonesia atas segala hal yang terjadi pada penerbangan. Petisi yang digagas Cucu Saidah dan didukung 1.761 suara ini berhasil mengubah kebijakan Garuda Indonesia.

Perkembangan internet

Petisi online berkembang seiring dengan kemajuan internet di seluruh dunia. Layanan petisi online pertama adalah PetitionOnline.com yang diperkenalkan pada 1999 oleh Artifice, Inc (sekarang dioperasikan change.org), lalu muncul situs serupa antara lain ThePetitionSite.com, iPetitions, GoPetitions. Pada tahun 2000-an, petisi online mulai diintegrasikan dengan media sosial. Lalu, muncullah change.org, Care2, avaaz.org, MoveOn.org, GetUp, dan 38Degrees di sejumlah negara.

Pada 22 September 2011, pemerintahan Presiden Amerika Serikat Barack Obama menciptakan ”We The People”, sebuah platform yang memungkinkan setiap warga negara Amerika Serikat (minimal berusia 13 tahun) menandatangani petisi di situs Gedung Putih http://whitehouse.gov/petitions, dan mereka dapat meminta pemerintah melakukan aksi terhadap berbagai hal.

Belajar dari pemerintahan Barack Obama, tentu tidak ada salahnya apabila pemerintahan baru presiden Republik Indonesia terpilih Joko Widodo juga melakukan hal serupa, memberi kesempatan kepada rakyat untuk melakukan perubahan yang lebih baik, apalagi jika wakil rakyat di parlemen tidak lagi mampu membela rakyat. Suara rakyat akan selalu diperhatikan.

Bayangkan, jika melalui kanal khusus di situs Presiden Republik Indonesia setiap warga negara Indonesia diberi kesempatan menyampaikan pendapat dan saran kepada pemerintah melalui petisi online. Semuanya untuk kepentingan rakyat.

SUMBER: DUDUK PERKARA, KOMPAS SIANG DIGITAL EPAPER, SENIN 4 AGUSTUS 2014